Senin, 29 September 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24,6 Kg Bermodus Kemasan Prince Durian

ersangka US ditangkap di basement sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025). 

|
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Pengedar 24,6 Kg sabu ditangkap polisi di basement apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Interpol dan aparat Malaysia untuk menelusuri jalur masuk narkoba tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini agar seluruh pelaku, baik pengirim maupun penerima, bisa kami ungkap,” tegas Parikhesit.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengedar 24,6 Kg Sabu Jaringan Internasional Diringkus di Apartemen Pluit, Dijanjikan Rp250 Juta

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan