Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24,6 Kg Bermodus Kemasan Prince Durian
ersangka US ditangkap di basement sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025).
Editor:
Eko Sutriyanto
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Interpol dan aparat Malaysia untuk menelusuri jalur masuk narkoba tersebut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini agar seluruh pelaku, baik pengirim maupun penerima, bisa kami ungkap,” tegas Parikhesit.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengedar 24,6 Kg Sabu Jaringan Internasional Diringkus di Apartemen Pluit, Dijanjikan Rp250 Juta
Sumber: TribunJakarta
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Flyover Pesing Jakarta Barat, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Truk |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Respons Aduan Keluarga Mendiang Diplomat Arya Daru, Akan Berikan Asistensi |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.