Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24,6 Kg Bermodus Kemasan Prince Durian
ersangka US ditangkap di basement sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025).
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial US (39), warga Ciputat, Tangerang Selatan diringkus polisi saat membawa 24,6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan.
Tersangka US ditangkap di basement sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Parikhesit mengungkapkan, US ditangkap tanpa perlawanan setelah tim kepolisian melakukan pemantauan intensif selama lebih dari satu bulan.
“Tersangka US ini sudah kami pantau sejak bulan lalu.
Dia merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Parikhesit kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Untuk mengelabui petugas, US menyimpan sabu dalam bungkus kemasan ‘Prince Durian’ agar terlihat seperti produk makanan.
Baca juga: Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket sabu dengan total berat 24,6 kilogram yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Penyamaran menggunakan kemasan makanan ini bertujuan agar barang haram tersebut tidak mencurigakan saat dibawa ke apartemen,” tambah Parikhesit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, US mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial J, yang diduga berada di Malaysia.
US dijanjikan upah Rp250 juta bila berhasil mengedarkan seluruh narkoba tersebut.
Polisi menduga J berperan sebagai koordinator pengiriman dan penghubung antarjaringan.
“US ini hanya kurir. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman dalam jumlah besar karena tergiur bayaran besar,” kata Parikhesit.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Saat ini, US ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu J dan anggota jaringan lainnya yang diyakini beroperasi lintas negara.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Interpol dan aparat Malaysia untuk menelusuri jalur masuk narkoba tersebut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini agar seluruh pelaku, baik pengirim maupun penerima, bisa kami ungkap,” tegas Parikhesit.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengedar 24,6 Kg Sabu Jaringan Internasional Diringkus di Apartemen Pluit, Dijanjikan Rp250 Juta
Sumber: TribunJakarta
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Flyover Pesing Jakarta Barat, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Truk |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Respons Aduan Keluarga Mendiang Diplomat Arya Daru, Akan Berikan Asistensi |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.