Demo di Jakarta
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani
Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kabareskrim juga memastikan terhadap tersangka dewasa bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
"Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat bila cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Komjen Syahardiantono.
Hal ini dilakukan guna memastikan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya ialah Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP.
Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Demo di Jakarta
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
---|
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.