Minggu, 5 Oktober 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Kuasa Hukum Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Adrianus Agal mengatakan, justice collaborator guna mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan berkas-berkas kliennya sudah akan dilimpahkan ke Jaksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Adrianus Agal, Kuasa Hukum tersangka EW alias Eras yang menculik Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrianus Agal, Kuasa Hukum tersangka EW alias Eras yang menculik Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator.

Justice collaborator ialah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Termasuk mengakui kejahatannya dan memberikan kesaksian serta bantuan signifikan untuk membongkar kasus tersebut.

"Kasus ini kan berkembang ya karena kebetulan Eras juga sudah mengajukan justice colaborator, di lembaga penjamin saksi (LPSK)," terang Adrianus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, justice collaborator guna mengungkap fakta-fakta sebenarnya.

Agal juga menyatakan berkas-berkas kliennya sudah akan dilimpahkan ke Jaksa.

Baca juga: Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Perannya Masih Didalami

Kemudian tersangka Eras rencananya bakal dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke lapas Cipinang, Jakarta Timur mengingat masa penahanan sudah lewat 40 hari. 

"Harapannya agar di persidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami," imbuh Agal.

Tetapkan 15 Tersangka

Polda Metro Jaya sejauh ini menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN.

Termutakhir tersangka E dan W yang merupakan tim pantau (surveillance) terhadap korban MIP sebelum diculik di pusat perbelanjaan daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditangkap.

E ditangkap di Penjaringan Jakarta Utara sedangkan W ditangkap di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Polisi juga lebih dulu menangkap RS yang berperan mengintai korban.

RS ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.

Polisi juga telah menangkap delapan pelaku lain kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

Kedelapan pelaku itu adalah EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ dan AA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved