Senin, 29 September 2025

Beras Oplosan

Ramai Kasus Oplosan, Pembeli di Jakarta Selatan Tukar Beras Premium ke Eceran

Ia menyebut tren pembeli beralih ke beras eceran sudah terjadi sejak kasus ini ramai diberitakan

Tribunnews/Alfarizy Aji
ECERAN - Beras eceran di toko beras tradisional di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews/Alfarizy) 

Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan