Senin, 29 September 2025

Beras Oplosan

Ramai Kasus Oplosan, Pembeli di Jakarta Selatan Tukar Beras Premium ke Eceran

Ia menyebut tren pembeli beralih ke beras eceran sudah terjadi sejak kasus ini ramai diberitakan

Tribunnews/Alfarizy Aji
ECERAN - Beras eceran di toko beras tradisional di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews/Alfarizy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Efek domino dari pengungkapan kasus beras oplosan mulai terasa di lapangan.

Sejumlah pedagang di pasar tradisional Jakarta Selatan mengaku pembeli kini lebih memilih beras eceran dibanding beras premium dalam kemasan karung yang didesain 'premium'.

Bahkan, ada yang sampai kembali ke toko untuk menukar beras premium yang sudah dibeli karena takut tertipu.

Murtaza (20), penjual beras di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, mengatakan keraguan terhadap beras karungan meningkat dalam beberapa hari terakhir.

"Banyak orang yang ragu sekarang beli beras karungan seperti ini (bungkus premium),” ujar Murtaza saat ditemui Tribunnews,  Kamis (7/8/2025)

"Malah sekarang lebih banyak beli yang eceran. Kalau yang di karung mereka kurang minat sekarang," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia mengungkap sempat ada pembeli yang meminta menukar beras premium karena merasa khawatir setelah melihat pemberitaan soal beras oplosan.

Baca juga: 3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

"Ya, malah kemarin ada yang balikin lagi, sudah beli beras premium, malah diganti beras eceran," ungkap Murtaza.

Hal senada disampaikan Junaidi, penjual beras di Pasar Cipete.

Ia menyebut tren pembeli beralih ke beras eceran sudah terjadi sejak kasus ini ramai diberitakan.

"Ya saat ini masyarakat banyak yang memilih beras eceran karena kalau membeli yang karung (terkesan premium) sudah pada ragu," kata dia.

Sementara itu, Susi (54), pedagang beras di Pasar Santa, juga merasakan peningkatan kekhawatiran dari pembeli.

"Biasanya pembeli itu jadi agak-agak takut," kata Susi, yang sudah sejak 2008 menjual beras.

"Pembeli nanya 'Ini oplosan atau enggak'. Kan yang oplosan itu enggak masuk pasar sini, banyak di minimarket-minimarket," tambahnya.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).

Tiga Tersangka PT FS

Perkembangan hasil penyidikan perkara beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station.

Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.

Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.

Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan