Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Polres Jakarta Selatan Ikut Usut Polemik Ijazah Palsu, Saksi Relawan Jokowi Diperiksa

Silfester diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan Peradi Bersatu pada Rabu (28/5/2025).

Penulis: Reynas Abdila
Kolase Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto album alumni UGM dan ijazah Jokowi yang beredar di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa relawan Jokowi, Silfester Matutina terkait tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo Cs. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa relawan Jokowi, Silfester Matutina terkait tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo Cs.

Silfester diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan Peradi Bersatu pada Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Kritik Hasil Survei Indikator Soal Ijazah Jokowi, Refly Harun Pertanyakan Motif: Apa Buat Campaign?

"Jadi saya diminta datang untuk klarifikasi dan menjadi saksi untuk pengaduan dari Peradi Bersatu terhadap saudara RS yang menuduh ijazah Pak Jokowi palsu," ucapnya.

Kepada wartawan, Silfester mengaku diajukan sebanyak 40 pertanyaan oleh penyelidik.

Adapun materi pertanyaan seputar pernyataan Roy Suryo saat berada di salah satu program TV atau podcast.

"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan, waktu itu saya sebagai narasumber di acara itu bersama saudara RS juga, dan ada sekitar 6 narasumber yang lainnya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025).

Laporan diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Baca juga: Alasan Kader PSI Rela Dipanggil Polisi Ribuan Kali Demi Jokowi di Kasus Ijazah

Pelaporan awalnya dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). 

Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

Lantaran tidak dapat diproses SPKT Polda Metro Jaya, Peradi Bersaru lantas melaporkan perkara itu ke Polres Jaksel.

Pasal yang diterapkan dalam laporan ini antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved