Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover Kini Hidup di Bawah Pengawasan

Bambang Tri bebas bersyarat usai 2 tahun dipenjara karena hoaks ijazah Jokowi. Kini diawasi Bapas dalam fase reintegrasi sosial.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025), setelah menjalani dua tahun masa tahanan atas vonis penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Pembebasan ini diberikan setelah Bambang dinilai memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama pembinaan. 

Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang sempat menjadi sorotan nasional karena tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Ia lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971, dan sempat menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman sebelum akhirnya keluar menjelang akhir studi.

Buku Jokowi Undercover yang ia tulis menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

Isi Buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono berisi sejumlah klaim kontroversial yang memicu proses hukum terhadap penulisnya.

Buku ini menuduh Presiden Joko Widodo melakukan pemalsuan data pribadi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI pada tahun 2014.

Bambang Tri menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak sah dan menyertakan dokumen yang disebutnya sebagai bukti, meski keabsahannya tidak pernah terbukti secara hukum.

Buku tersebut juga memuat tuduhan bahwa Jokowi memiliki hubungan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), berdasarkan foto yang diklaim mirip dengan wajah Jokowi.

Bambang menyebut kemunculan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai hasil rekayasa media massa dan kebohongan terhadap rakyat.

 Beberapa individu seperti Michael Bimo disebut dalam buku sebagai memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi, yang kemudian dibantah dan dianggap sebagai fitnah.

Tuduhan tersebut tidak didukung sumber yang valid dan berujung pada proses hukum. Bambang divonis atas pelanggaran UU ITE, ujaran kebencian, dan penistaan agama, dengan hukuman awal 6 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 4 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan