Ijazah Jokowi
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut
Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta penistaan agama bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025).
Bambang Tri Mulyono dipulangkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada pukul 05.30 WIB, jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.
Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.
Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
Baca juga: Kabar Terbaru Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover, Kini Ajukan PK soal Kasus Ijazah
Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.
Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Setelah bebas, Maolana menyebut Bambang Tri Mulono tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kuasa Hukum Batal Jemput
Menurut rencana, Bambang Tri akan dijemput pukul 09.00 WIB oleh tim hukum yang telah berkoordinasi sejak pekan sebelumnya.
Kuasa hukum Pardiman mengaku baru mengetahui bahwa Bambang Tri telah dipulangkan lebih awal tanpa pemberitahuan.
"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya akan menjemput jam 09.00 WIB, tapi tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi, kejelasan dari pihak Lapas Sragen ternyata Pak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com, Selasa (26/8/2025).
Ia menyebut Bambang Tri berangkat dari Lapas sekitar pukul 05.30 WIB dan kini telah tiba di Blora.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora, tadi sudah sempat kontak saya, sudah videocall, yang menghubungi saya pakai HP kakaknya," tambah Pardiman.
Menurut informasi yang diterima, Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya.
Sumber: TribunSolo.com
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.