Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi
Untuk hukuman bagi Mario Dandy, kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya
Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan.
Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup.
Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.