Senin, 6 Oktober 2025

Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun

Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap dua korban anak.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENCABULAN - Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap dua korban anak yang masih saudara jauh inisial NM (15) dan CS (15).

Kasus ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menjelaskan awal mula kasus ini informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila.

Di mana pelaku melakukan kejahatan berupa mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi, juga melakukan asusila dan pencabulan terhadap anak tersebut.

AKBP Herman menuturkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.

Dari hasil interogasi terhadap kedua orang tua korban, bahwa mereka tidak tahu jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh tersangka.

"Perbuatan ini ternyata sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu, korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun," ungkapnya.

"Jadi kejadian sudah lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadinya," tutur Herman.

Kepada penyidik, korban NM (15) saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SD berusia 8 tahun. 

Korban tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu tersangka.

Pelaku mengajak korban dengan cara merayu dan membujuknya sebelum akhirnya melakukan pelecehan dan pencabulannya itu.

Baca juga: Kasus Penusukan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith, Dua Saksi Diperiksa di Polda Metro Jaya

"Pada saat itu sering dibujuk lah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk membuka celananya, pakaiannya," jelasnya.

Keterangan polisi bahwa korban NM disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun.

Sedangkan CS tetangga dari tersangka tidak disetubuhi melainkan diraba-raba dan dicabuli. 

Pelaku juga merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras demi kepentingan pribadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved