Senin, 29 September 2025

Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa warga mencurigai keberadaan korban yang sempat terlihat keluar rumah pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
ILUSTRASI TAHANAN - Seorang pria berinisial SA (44), warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Mei 2025 lalu, di rumah pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK -  Seorang pria berinisial SA (44), warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah usai proses penyelidikan berdasarkan laporan warga dan keluarga korban.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Mei 2025 lalu, di rumah pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa warga mencurigai keberadaan korban yang sempat terlihat keluar dari rumah SA dalam kondisi mencurigakan.

Hal ini kemudian memicu keberanian korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kepala Unit PPA Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin mengatakan, pelaku diduga menghubungi korban terlebih dahulu melalui pesan singkat (SMS), lalu memintanya datang ke rumah.

Baca juga: KPAI Terima 973 Laporan Kekerasan Terhadap Anak pada 2025, Paling Banyak Kekerasan Seksual

Di sanalah pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali di lokasi yang sama," ungkap Pipin dalam pernyataannya pada Selasa (29/7/2025).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku pada saat kejadian.

Saat ini, korban tengah mendapat pendampingan untuk pemulihan psikologis, mengingat kondisi disabilitasnya yang membuatnya semakin rentan terhadap kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan hukumannya dapat diperberat sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun, ditambah 1/3 karena korban adalah penyandang disabilitas," tegas AIPTU Pipin.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Selain memiliki hambatan fisik atau intelektual, kelompok ini kerap menjadi sasaran eksploitasi atau kekerasan seksual karena keterbatasan dalam membela diri dan melaporkan kejadian.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan