Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Penusukan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith, Dua Saksi Diperiksa di Polda Metro Jaya

Dua saksi terkait kasus penusukan dan pencabulan yang dialami oleh dua adik Habib Bahar bin Smith yakni Zein bin Smith dan Safira bin Smith, diperiksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
KASUS PENUSUKAN - Kuasa hukum adik Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan hasil pemeriksaan dua saksi inisial A dan W terkait kasus penusukan dan pencabulan yang dialami oleh dua adik Habib Bahar bin Smith di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi terkait kasus penusukan dan pencabulan yang dialami oleh dua adik Habib Bahar bin Smith yakni Zein bin Smith dan Safira bin Smith.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kuasa hukum adik Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kedua saksi yang diperiksa berinisial A dan W.

Menurutnya para saksi diminta menguraikan secara gamblang peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Ada sekitar 21 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klien kami tapi berbeda ya, satu saksi atas nama W dan A untuk dua kasus berbeda," ucap Ichwan saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/7/2025).

Ichwan menjelaskan bahwa kedua saksi adalah murid dari Zein bin Smith.

"Pda saat kejadian kedua orang ini ada di lokasi kejadian," urainya.

Selanjutnya apabila korban dipanggil untuk diminta keterangan, Ichwan memastikan kliennya akan hadir membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

Ichwan berharap proses hukum kasus yang dilaporkan bisa berjalan cepat kemudian juga bisa diadili para tersangkanya.

"Kami minta keadilan untuk hukuman yang seberat-berat ini kepada mereka," tukasnua.

Diberitakan sebelumnya, adik Habib Bahar bin Smith, Zein bin Smith dan Safira bin Smith menjadi korban penganiayaan dan pencabulan di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku berinisial YLK dan EKK.

YLK ditangkap di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/6/2025).

Adapun EKK diciduk di Jalan Arjuna, Benda baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangrang Selatan pada hari yang sama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved