Polisi Sebut Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larang Pasiennya Ajak Teman Laki-laki
AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang dilakukan yakni korban dilarang membawa teman laki-laki saat ingin melakukan aborsi.
"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktek aborsi," ucapnya.
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktek aborsi tersebut.
"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktek aborsi tersebut. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Jumat Ini Untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya |
![]() |
---|
Tangis Nenek Rahma Bantah Ambil AC Dari Rumah Uya Kuya, Jatuh Sakit Karena Malu Disebut Maling |
![]() |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sebagian Warga Duren Sawit |
![]() |
---|
Peran 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Pelaku Lain |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.