Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Polisi Tetapkan 12 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan, para tersangka penjarahan rumah Uya Kuya itu telah ditahan.

Editor: Erik S
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
RUMAH DIJARAH - Kediaman Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (1/9/2025). Rumah anggota DPR tersebut dirusak dan dijarah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan, para tersangka penjarahan rumah Uya Kuya itu telah ditahan.

"Sebanyak 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya," kata Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Suara Tawa Lihat Foto Pernikahan Uya Kuya yang Dijarah, Sang Artis Minta Ini

Rumah Uya Kuya diketahui dijarah massa anarkis pada Sabtu (30/8/2025) malam.

"Dari 12 orang itu ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat dilakukan imbauan untuk membubarkan diri melawan petugas," ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan, pelaku penjarahan lainnya masih dikejar polisi.

"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar," ucap Dicky.

Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.

 Beberapa di antaranya adalah warga sekitar rumah Uya Kuya.

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 12 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan