Demo di Jakarta
Sosok Ibu-ibu Lansia Pelaku Penjarahan yang Dimaafkan Uya Kuya, Tukang Parkir, Ketahuan Ambil AC
Uya Kuya memaafkan ibu-ibu lansia pelaku penjarahan di rumahnya karena tak tega. Perempuan itu ketahuan ambil AC.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya memaafkan satu di antara pelaku penjarahan di rumahnya.
Rumah Uya Kuya yang berada di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi sasaran amuk massa dan penjarahan pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Aksi massa itu dipicu tindakan Uya Kuya yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, lantaran asyik berjoget di Gedung Parlemen.
Pada Rabu (3/9/2025), Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memaafkan seorang ibu-ibu lanjut usia (lansia) yang telah menjarah rumahnya.
Uya Kuya mengambil langkah restorative justice karena latar belakang kehidupan ibu-ibu tersebut.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Setiap hari, ibu tersebut bekerja sebagai tukang parkir bersama suaminya. Ia memiliki cucu penyandang tunawicara.
Saat penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya, ibu tersebut mengambil AC dari dalam rumah politisi Partai Amanat Nasioan (PAN) tersebut.
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi."
"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," ujar Uya Kuya.
Dijelaskannya, inisiatif restorative justice ini datang langsung dari dirinya sebagai korban. Ia ingin kasus yang melibatkan ibu tersebut dihentikan.
Baca juga: Curiga, Warga Ungkap Keberadaan Massa dan Mobil Bak Berjam-jam Sebelum Rumah Uya Kuya Dijarah
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," ucap Uya.
"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."
"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," jelasnya.
Lebih lagi, ibu tersebut tidak memahami barang yang dibawanya. Ia mendatangi rumah Uya Kuya lantaran melihat ada keramaian.
Sumber: TribunSolo.com
Demo di Jakarta
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.