Polisi Sebut Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larang Pasiennya Ajak Teman Laki-laki
AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang dilakukan yakni korban dilarang membawa teman laki-laki saat ingin melakukan aborsi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang dilakukan yakni korban dilarang membawa teman laki-laki saat ingin melakukan aborsi.
"Ada syarat khusus untuk pasien yang akan aborsi, gaboleh ditemani laki-laki. Mereka sudah antisipasi, hanya perempuan maksimal 2 sampai 3 orang sehari," kata Dimas seperti dikutip Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Utama Praktik Aborsi di Duren Sawit Jaktim Tak Punya Keahlian Medis
Lanjut Dimas, adapun saat diberi arahan melalui WhatsApp, tersangka mengatakan ke korban bahwa mereka sebisa mungkin datang sendiri.
Barulah saat itu SR tersangka yang berperan menjemput, melakukan penjemputan korban di depan RS ke lokasi klinik aborsi.
Baca juga: Korban Praktik Aborsi di Jaktim Harus Periksa Umur Janin, Eksekusi dengan Cara Divakum
"Dari WA diarahkan ke rumah sakit yang diarahkan seolah olah tindakan resmi. Tapi dari situ ada peran tersangka yang jemput kemudian diputar-putar lalu ke tempat praktik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktek aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan menangkap lima orang tersangka.
Para pasien yang hendak mengaborsi kandungannya terlebih dahulu harus diperiksa umur janinnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan korban diarahkan oleh tersangka untuk menunggu di sebuah rumah sakit untuk nantinya dijemput.
"Sampai ditempat praktek pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Setelah mengetahui umur kandungan, Leonardus mengatakan pihaknya mulai melakukan aborsi dengan cara divakum.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," jelasnya.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Pelaku Palsukan Gelar Dokter karena Tidak Tamat Kuliah
Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat menggerebek tempat itu pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Kelima itu terdiri atas tiga perempuan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktek aborsi," ucapnya.
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktek aborsi tersebut.
"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktek aborsi tersebut. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Jumat Ini Untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya |
![]() |
---|
Tangis Nenek Rahma Bantah Ambil AC Dari Rumah Uya Kuya, Jatuh Sakit Karena Malu Disebut Maling |
![]() |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sebagian Warga Duren Sawit |
![]() |
---|
Peran 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Pelaku Lain |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.