Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkotika Senilai Rp 1,13 Triliun

Pemusnahan narkotika berdasarkan penungkapan kasus periode Juli-September 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMUSNAHAN NARKOTIKA - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 1,14 ton di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 1,14 ton di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). 

Pemusnahan narkotika berdasarkan penungkapan kasus periode Juli-September 2025 yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menerangkan pemusnahan barang baram itu sebagai wujud program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan program Jaga Jakarta yang diusung Polda Metro Jaya

Program Jaga Jakarta memiliki 4 pilar yakni jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.

"Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang kami lakukan merupakan komitmen kami dalam mewujudkan impian dan cita-cita kita semua supaya negara kita terbebas dari narkotika," tutur Irjen Asep Edi kepada wartawan.

Dia menambahkan barang bukti yang disita itu jika dikonversi rupiah dan dijual di peredaran gelap setara Rp 1,13 Triliun. 

Upaya itu juga berarti telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya peredaran narkotika.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan dalam tiga bulan terakhir sebanyak 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 2.318 orang. 

Diantaranya adalah 6 sebagai produsen pembuat narkotika, kemudian satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka, sebagai pecandu atau pemakai, atau korban dari kejahatan itu sendiri

"Kami sampaikan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan restoratif justice, sebagaimana yang tertuang, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tertuang di dalam Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1," ungkapnya.

Selain itu juga penerapan peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tindak pidana, berdasarkan keadilan restoratif justice.

"Sehingga kami jelaskan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis, untuk kesembuhan kembali keadaan semula," imbuhnya.

Adapun dari jumlah tersangka, 2.132 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 180 tersangka perempuan. 

Rincian 1,14 ton barang bukti narkoba antara lain sabu 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi atau MDMA 23 ribu butir, obat-obatan keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, ketamin 6 kilogram, happy five 164 kilogram.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved