Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggota Bekingi Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta Laporkan
Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri berjanji akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Termasuk jika ada anggota Polri yang coba membekingi peredaran narkoba.
"Dan juga untuk terhadap anggota yang diduga membekingi, ya kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar ataupun diduga melakukan baking terhadap peredaran narkoba," kata Asep saat konferensi pers pemusnahan 1,14 ton narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Polres Depok Ungkap Modus Peredaran Narkoba Melalui Bus Antarkota, Kurir Menyamar Jadi Penumpang
Mantan Wakabareskrim Polri ini meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan ada anggota Polri terlibat kasus narkoba.
Irjen Asep mengakui masih ada kampung narkoba di Jakarta, seperti Kampung Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Ambon yang menjadi pusat peredaran gelap barang haram tersebut.
Untuk itu aparat gabungan akan rutin melakukan patroli di lokasi tersebut.
Lalu melakukan penegakan hukum dan membentuk kampung anti narkoba.
"Yang kami lakukan merupakan bentuk komitmen kami, dalam memwujudkan impian dan cita-cita kita semua, supaya negara kita terbebas dari narkoba," tuturnya.
Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.
Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
"Dalam 3 bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang," ujarnya.
Menurutnya, dari ribuan orang tersangka yang diamankan itu, sebanyak 6 tersangka sebagai produsen atau pembuat narkotika, 1 tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar.
Beberapa sisanya tersangka yang merupakan pemakai atau korban kejahatan penyalahgunaan narkotika,
"Terhadap 1.542 tersangka kami lakukan restorative justice, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali ke keadaan semula," jelas Kombes David.
Keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1.
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
![]() |
---|
Dedikasi IPTU Yanuar Triatmaja: Polisi Sekaligus Pelatih Kempo, Cetak Anak Bangsa Berprestasi |
![]() |
---|
Purbaya Larang Pegawainya Ganggu Wajib Pajak, Anggota DPR: Menkeu Harus Lakukan Reformasi Kultural |
![]() |
---|
DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.