Sabtu, 4 Oktober 2025

Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka

Kapolsek mengatakan dalam situs Semprot.com ditemukan adanya sebuah iklan yang menawarkan prostitusi online atau daring.

Vox
Ilustrasi prostitusi. Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang dilakukan melalui situs website bernama Semprot.com. 

Kendati demikian para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC melainkan hanya datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.

"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved