Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka
Kapolsek mengatakan dalam situs Semprot.com ditemukan adanya sebuah iklan yang menawarkan prostitusi online atau daring.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Vox
Ilustrasi prostitusi. Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang dilakukan melalui situs website bernama Semprot.com.
Kendati demikian para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC melainkan hanya datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.
"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkasnya.
Baca Juga
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Patah Hidung dan Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Warga Australia Terharu Disapa Driver Ojek: Begitu Banyak Cinta di Indonesia |
![]() |
---|
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Mensos: Ada Ngaku Dokter, TNI, hingga DPR |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Waduh, Judi Online Bikin Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Tajam! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.