Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka
Kapolsek mengatakan dalam situs Semprot.com ditemukan adanya sebuah iklan yang menawarkan prostitusi online atau daring.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora mengungkap kasus praktik prostitusi online yang dilakukan melalui situs website bernama Semprot.com.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dalam situs Semprot.com ditemukan adanya sebuah iklan yang menawarkan prostitusi online atau daring.
Mendapati temuan tersebut Putra menjelaskan, kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran di situs Semprot.com tersebut.
"Lalu tim berhasil bergabung di group telegram khusus yang mengajak prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Putra dalam keteranganya, Minggu (22/1/2023).
Setelah berhasil bergabung di group telegram tersebut, lalu dikatakan Putra timnya berpura-pura melakukan pemesanan via group tersebut dan berhasil mengamankan satu orang wanita.
Polisi pun dikatakan Putra langsung mendalami kasus prostitusi online tersebut melalui keterangan yang disampaikan oleh wanita tersebut.
"Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.
Baca juga: Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online
Tak hanya admin group tersebut, polisi pun turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.
"Pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui medsos Twitter," ucapnya.
"Sedangkan tiga orang wanita yang kita amankan ditetapkan sebagai saksi," sambungnya.
Adapun dalam praktiknya, MC yang berperan sebagai muncikari itu memberi syarat kepada wanita yang direkrut untuk mengirim foto jika ingin dipekerjakan.
Apabila dirasa cocok kemudian MC langsung menemui korbannya itu dan akan ditawarkan melalui group telegram.
"Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC ini berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang dan ada sekitar 60 wanita yang bergabung di gorup telegram milil MC tersebut," ucapnya.
Lanjut Putra, dari hasil menjual wanita atau praktek prostitusi online itu MC diketahui mendapat imbalan sekitar 15 persen dari hal tersebut atau kisaran harga Rp 2-4 juta.
Kendati demikian para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC melainkan hanya datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.
"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkasnya.
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Patah Hidung dan Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Warga Australia Terharu Disapa Driver Ojek: Begitu Banyak Cinta di Indonesia |
![]() |
---|
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Mensos: Ada Ngaku Dokter, TNI, hingga DPR |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Waduh, Judi Online Bikin Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Tajam! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.