Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya

Kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

Tribunnews/Rina Ayu Pancarini
KASUS PELECEHAN PASIEN  - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Masyarakat diminta tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.  

1. Pengadu dapat mengisi formulir pengaduan yang disertai alasan;

2. MDP akan melakukan verifikasi dokumen;

3. Bagi terduga pelaku atau teradu harus mengunggah dokumen atau bukti serta menanggapi pengaduan paling lama 5 hari kerja. Saat teradu tidak mengunggah dokumennya maka akan ada teguran kepada pimpinan fasyankes  dan pemeriksaan disiplin bagi teradu;

4. Pleno MDP. Dalam pleno ini maka ditentukan apakah pengaduan dapat diterima atau ditolak;

5. Jika pengaduan diterima dan persyaratan diterima, maka akan dibentuk tim pemeriksa;

6. Sidang pemeriksaan. Memeriksa pengadu, saksi, ahli dan teradu;

7. Pemeriksaan lapangan. Memastikan kebenaran dokumen yang diunggah, wawancara saksi, dan wawancara pimpinan Fasyankes (optional);

8.  Sidang baca putusan dan putusan MDP. Sidang baca dihadiri oleh Pengadu, Teradu, Kuasa Teradu, dan Pimpinan Fasyankes. Putusan MDP ditandatangani dan berlaku.

Sanksi disiplin dapat berupa 1. peringatan tertulis 2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan 3. penonaktifan STR 4. rekomendasi pencabutan SIP

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved