Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya

Kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

Tribunnews/Rina Ayu Pancarini
KASUS PELECEHAN PASIEN  - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Masyarakat diminta tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.  

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang pelakunya diduga adalah dokter menjadi sorotan belakangan ini karena terjadi beruntun di sejumlah daerah seperti Malang, Bandung dan Garut.

Kasus dugaan pelecehan seksual di Malang terjdi di sebuah rumah sakit swasta. Di Bandung, kasus pelecehan dilakukan dokter residen program PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sementara, kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Kasus pelanggaran disiplin dapat diadukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Pihaknya memastikan, setiap laporan yang masuk ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP) Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap kasus seperti itu bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” ujarnya di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Perempuan yang disapa Ade ini menegaskan, KKI mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

KKI memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

Pengaduan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi”, tambah Arianti

Baca juga: 2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad

Berikut mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis

1. Pengadu dapat mengisi formulir pengaduan yang disertai alasan;

2. MDP akan melakukan verifikasi dokumen;

3. Bagi terduga pelaku atau teradu harus mengunggah dokumen atau bukti serta menanggapi pengaduan paling lama 5 hari kerja. Saat teradu tidak mengunggah dokumennya maka akan ada teguran kepada pimpinan fasyankes  dan pemeriksaan disiplin bagi teradu;

4. Pleno MDP. Dalam pleno ini maka ditentukan apakah pengaduan dapat diterima atau ditolak;

5. Jika pengaduan diterima dan persyaratan diterima, maka akan dibentuk tim pemeriksa;

6. Sidang pemeriksaan. Memeriksa pengadu, saksi, ahli dan teradu;

7. Pemeriksaan lapangan. Memastikan kebenaran dokumen yang diunggah, wawancara saksi, dan wawancara pimpinan Fasyankes (optional);

8.  Sidang baca putusan dan putusan MDP. Sidang baca dihadiri oleh Pengadu, Teradu, Kuasa Teradu, dan Pimpinan Fasyankes. Putusan MDP ditandatangani dan berlaku.

Sanksi disiplin dapat berupa 1. peringatan tertulis 2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan 3. penonaktifan STR 4. rekomendasi pencabutan SIP

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved