Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Trump Bersorak! Pengadilan New York Batalkan Denda Rp 8,24 Triliun atas Kasus Penipuan Perdata
Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding.
Dalam pernyataan resminya, ia menekankan: “Pengadilan telah memutuskan bahwa Donald Trump melanggar hukum, dan kasus kami memiliki dasar hukum. Kami akan melanjutkan perjuangan ini di pengadilan tertinggi untuk melindungi rakyat New York.”
Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian masalah hukum yang membayangi Trump sejak ia kembali ke Gedung Putih pada Januari 2025.
Ia masih menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari penulis E Jean Carroll, yang menghasilkan ganti rugi 83,3 juta dolar, setara dengan sekitar Rp1,33 triliun.
Selain itu, Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2024 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah AS yang menjadi terpidana.
Baca juga: Trump Tak Terima Netanyahu Diincar Pengadilan Israel, sebut Ia adalah Pahlawan Perang
Walau menghadapi tekanan hukum, Trump konsisten membantah semua tuduhan.
Trump menilai kasus-kasus tersebut digerakkan oleh lawan politiknya, terutama dari Partai Demokrat, sebagai upaya untuk menghancurkan karier politiknya menjelang pemilu berikutnya.
Dengan banding Jaksa Agung James yang segera diajukan, nasib hukum Trump dalam kasus penipuan perdata ini masih jauh dari kata selesai.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
7 Fakta Baru Kasus Penembakan Charlie Kirk: Pesan di Amunisi dan Discord Jadi Barang Bukti Utama |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
---|
Trump Ultimatum NATO: Setop Beli Minyak Rusia, Jika Tidak, Siap-Siap Kena Sanksi AS |
---|
Lee Jae Myung: Perusahaan Korsel Ragu Investasi di AS usai Razia ICE Pabrik Hyundai |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.