Konflik Palestina Vs Israel
Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke 4 Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
AS umumkan sanksi ke 4 anggota ICC usai keluarkan surat penangkapan Netanyahu. Israel sambut baik, ICC kecam keras
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
HAKIM ICC - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal).
Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza telah memasuki hari ke-682 sejak serangan dimulai.
Hingga kini, jumlah korban jiwa tercatat mencapai 62.064 orang.
Selain itu, sedikitnya 156.573 orang mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.
Sekitar 11.000 orang lainnya masih hilang dan belum ditemukan.
Data ini terakhir diperbarui pada 19 Agustus 2025.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Israel
pengadilan kriminal internasional
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional
Benjamin Netanyahu
Yoav Gallant
Berita Terkait
Konflik Palestina Vs Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha: Seremoni Tanpa Taring |
---|
Netanyahu Gunakan Dalih Hubungan Hamas-Qatar untuk Bela Serangan Israel di Doha |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
---|
PBB: Netanyahu Dalang Genosida di Gaza, Ribuan Warga Palestina Dibunuh dengan Sengaja |
---|
Diteriaki di Depan Rumahnya, Netanyahu Kabur, Keluarga Sandera Tuntut Jawaban |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.