Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke 4 Anggota Pengadilan Kriminal Internasional

AS umumkan sanksi ke 4 anggota ICC usai keluarkan surat penangkapan Netanyahu. Israel sambut baik, ICC kecam keras

Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
HAKIM ICC - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal). 

Pengadilan menegaskan akan tetap melanjutkan tugasnya “tanpa memperhatikan tekanan atau ancaman apa pun.”

Netanyahu menyambut baik sanksi tersebut dan menyebutnya sebagai “tindakan tegas melawan kampanye kebohongan terhadap Negara Israel.”

AS dan Israel bukan anggota ICC, namun pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap warga negara non-anggota jika kejahatan terjadi di wilayah negara anggota.

Dalam kasus Gaza, Palestina adalah pihak dalam ICC.

Sanksi ini memperpanjang ketegangan antara AS dan ICC, yang sebelumnya telah menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.

Pemerintahan Trump telah lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC awal tahun ini, yang menuai kritik luas dari komunitas internasional.

Dua pejabat yang kini dikenai sanksi berasal dari Prancis dan Kanada—dua negara yang baru-baru ini menyatakan dukungan terhadap pengakuan negara Palestina sebagai respons atas pelanggaran Israel di Gaza dan pengusiran warga Palestina dari Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa peran para hakim ICC “penting dalam melawan impunitas.”

Sementara itu, juru bicara PBB Stephane Dujarric menyebut sanksi AS sebagai tindakan yang “merusak fondasi keadilan internasional” dan “menghambat fungsi kantor kejaksaan.”

Al Jazeera melaporkan bahwa langkah AS ini memperkuat kesan bahwa Washington lebih memilih melindungi sekutunya daripada menegakkan hukum internasional secara konsisten.

Genosida Gaza

Pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan kejutan dari Jalur Gaza ke wilayah Israel selatan.

Serangan ini melibatkan tembakan ribuan roket dan masuknya pasukan darat Hamas yang menyusup ke beberapa komunitas dan pangkalan militer Israel.

Baca juga: Netanyahu Perintahkan Persingkat Waktu Perebutan Kendali Gaza

Serangan tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa dan penculikan warga sipil serta tentara Israel.

Sebagai tanggapan, Israel mendeklarasikan perang dan melancarkan operasi militer besar-besaran di Jalur Gaza, yang bertujuan untuk menghancurkan Hamas.

Peristiwa ini memicu konflik bersenjata yang masih berlangsung hingga hari ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved