Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Pimpinan Kelompok Organisasi Pro-Israel AS Mengakui Israel di Gaza Telah Melanggar Konvensi Genosida

Presiden dari J Street, kelompok advokasi pro-Israel yang berbasis di AS, telah mengakui bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida internasional

Editor: Muhammad Barir
Tangkapan layar X/@NabilAlNashar
AKSI DUKUNG PALESTINA- Sebuah momen langka terjadi Australia, Hampir satu juta orang berbaris di Jembatan Sydney menentang genosida Israel di Gaza sambil meneriakkan: "Bebaskan Palestina." Mereka menyebutnya Pawai untuk Kemanusiaan di Australia​. 

Ia mengutip praktik-praktik spesifik Israel, termasuk menolak menyediakan makanan dan kebutuhan hidup bagi warga sipil, tentara yang menembaki warga sipil yang mencoba mendapatkan makanan, dan penghancuran seluruh infrastruktur Gaza sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Ia mengatakan Israel "memaksa penduduknya ke wilayah yang sangat sempit" dan "berharap untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan seluruh penduduk dipindahkan secara paksa."

"Sampai saat ini, saya selalu berusaha menangkis dan membela diri ketika ditantang untuk menyebut ini genosida," ujar presiden salah satu kelompok pro-Israel terbesar di Washington, mengakui pendiriannya sebelumnya.

Meskipun secara pribadi enggan menggunakan istilah "genosida" karena sejarah keluarga, ia menambahkan: "Saya tidak bisa dan tidak akan lagi membantah mereka yang menggunakan istilah tersebut. Saya tidak akan membela apa pun yang tidak dapat dipertahankan."

Ben-Ami yakin Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan orang lain di pemerintahannya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan, dan meskipun pengadilan hanya akan menerapkan hukum, mereka akan dianggap antisemit oleh organisasi Yahudi.

“Pemerintah dan para pemimpin ini akan dikenang dengan rasa muak atas kekejaman yang mereka lakukan,” tulisnya.

Tentara Israel, yang menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 61.000 warga Palestina, hampir setengahnya perempuan dan anak-anak. Kampanye militer Israel telah menghancurkan daerah kantong tersebut dan membawanya ke ambang kelaparan.

November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan