Konflik Palestina Vs Israel
Brasil Gabung Afsel, Siap Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza: Dunia Harus Bertindak
Brasil secara resmi menyatakan akan mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
TRIBUNNEWS.COM - Brasil secara resmi menyatakan bahwa mereka berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
ICJ merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
ICJ memiliki dua tugas yaitu menyelesaikan sengketa hukum antarnegara (bukan individu atau organisasi) dan memberikan pendapat hukum (advisory opinion) atas pertanyaan hukum internasional yang diajukan oleh badan-badan PBB atau organisasi internasional lain yang berwenang.
Gugatan Brasil tersebut menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza, yang telah mengalami kekerasan, blokade, dan kelaparan massal sejak konflik dengan kelompok Hamas meletus.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (23/7/2025), Kementerian Luar Negeri Brasil menegaskan bahwa keputusannya didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap penderitaan rakyat Palestina dan meningkatnya pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam menghadapi kekejaman yang terus berlanjut,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Al Jazeera.
“Brasil yakin tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik. Impunitas merusak legalitas internasional dan kredibilitas sistem multilateral," tambahnya.
Brasil menyuarakan seruan agar komunitas internasional tidak bersikap pasif atas kejahatan yang terus terjadi.
Dengan langkah ini, Brasil menunjukkan posisinya di panggung global sebagai negara yang berani menyuarakan keadilan dan mendesak akuntabilitas atas kejahatan kemanusiaan.
“Dunia tidak boleh bungkam. Tidak ada tempat bagi kekaburan moral saat kemanusiaan diinjak-injak,” tutup pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.
Kasus yang dimaksud pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023.
Baca juga: Universitas Columbia Coret Gelar dan Skors 80 Mahasiswa Usai Ikut Protes Perang Gaza
Gugatan tersebut menyebut bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan militer yang tidak hanya menargetkan Hamas, tetapi juga menyerang sekolah, rumah sakit, kamp pengungsi, dan tempat penampungan warga sipil di Gaza.
Brasil bergabung bersama negara-negara lain seperti Spanyol, Turki, Irlandia, dan Kolombia, yang juga telah mengajukan permohonan untuk ikut serta dalam kasus ini sebagai pihak ketiga.
Menurut Brasil, serangan berulang terhadap warga sipil, pembatasan ekstrem terhadap bantuan kemanusiaan, hingga penggunaan kelaparan sebagai alat perang merupakan bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan.
Pemerintah Brasil menYebut bahwa tindakan Israel telah merusak secara permanen hak-hak warga Palestina atas perlindungan dari genosida.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.