Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Brasil Gabung Afsel, Siap Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza: Dunia Harus Bertindak

Brasil secara resmi menyatakan akan mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

RNTV/TangkapLayar
KONDISI GAZA - Foto tangkap layar RNTV pada Senin (14/7/2025) yang menunjukkan kehancuran total di Jalur Gaza akibat bombardemen Israel.Brasil secara resmi menyatakan akan mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). 

Gugatan ini menuduh Israel melakukan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, dalam konteks agresi militer Israel ke Jalur Gaza yang meningkat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Afrika Selatan menuduh bahwa Israel melakukan pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza, menghancurkan infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah,  menciptakan kondisi kehidupan yang tidak layak, termasuk blokade bantuan kemanusiaan, yang dapat menimbulkan kehancuran fisik suatu kelompok secara perlahan, menunjukkan niat genosidal melalui pernyataan dan tindakan pejabat tinggi Israel.

Sidang-Sidang yang Telah Berlangsung

1. Sidang Awal 

Sidang awal yaitu dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024.

Di mana agenda dalam sidang tersebut adalah permohonan tindakan sementara (provisional measures) dari Afrika Selatan, agar Israel menghentikan semua aksi militer di Gaza yang dapat dianggap genosida.

Isi Argumen Afrika Selatan:

  • Tindakan Israel menunjukkan pola pembantaian sistematis.
  • Bahasa dan retorika pejabat Israel menunjukkan niat genosida.
  • Warga Palestina di Gaza menjadi sasaran kolektif.

Pembelaan Israel:

  • Menolak semua tuduhan genosida.
  • Mengklaim bahwa tindakan militernya adalah pembelaan diri terhadap Hamas.
  • Menuding gugatan ini sebagai penyalahgunaan konvensi oleh Afrika Selatan.

2. Putusan Awal ICJ 

ICJ memberikan putusan awal yaitu pada 26 Januari 2024.

ICJ tidak menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida, tetapi mengakui bahwa kasus tersebut layak diperiksa.

ICJ juga memerintahkan tindakan sementara, termasuk:

  • Israel harus mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
  • Menghukum individu yang menghasut genosida
  • Memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza
  • Melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada ICJ dalam waktu sebulan

Namun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata penuh, yang membuat banyak pihak menganggap putusan ini “setengah hati”, namun tetap menjadi sinyal serius secara hukum internasional.

3. Sidang-Sidang Lanjutan

Sidang kembali digelar pada Februari–Juli 2024.

ICJ menerima permintaan intervensi dari berbagai negara yang ingin ikut serta mendukung gugatan Afrika Selatan, seperti:

  • Irlandia
  • Spanyol
  • Kolombia
  • Libya
  • Brasil (dalam proses finalisasi)
  • Meksiko
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved