Minggu, 5 Oktober 2025

Indonesia Menang Lagi Lawan Uni Eropa di Sengketa Baja Antikarat WTO

Indonesia memenangi sengketa baja antikarat melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

GLE Scrap Metal
MENANG LAGI DI SENGKETA WTO - Indonesia memenangi sengketa baja nirkarat melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa ini bermula pada 17 November 2021, saat UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 pesen terhadap baja nirkarat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memenangi sengketa baja antikarat melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sengketa ini bermula pada 17 November 2021, saat UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 pesen terhadap baja nirkarat Indonesia.

Kebijakan itu kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0–21,4 persen.

Indonesia pun menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Akhirnya, Panel WTO menyatakan bahwa sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar.

Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti," kata Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dikutip dari siaran pers pada Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Indonesia Menang di Sengketa Biodiesel, Uni Eropa Inkonsisten Jalankan Aturan WTO

Budi menilai putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia.

Putusan ini juga disebut menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE. “Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain," ujar Budi.

Baca juga: Indonesia Dapat Dukungan WTO dalam Sengketa dengan Uni Eropa, Akses Pasar Biodiesel Kian Terbuka

Ia mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Setelah ini, ia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” ucap Budi. 

Menang Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa

Sebelumnya, di Agustus lalu Pemerintah Indonesia memenangi sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia atau dikenal dengan Sengketa DS618 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved