Indonesia Menang di Sengketa Biodiesel, Uni Eropa Inkonsisten Jalankan Aturan WTO
Indonesia memenangi sengketa perdagangan melawan Uni Eropa terkait penerapan bea imbalan countervailing duties terhadap impor produk biodiesel.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memenangi sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Hal tersebut diumumkan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8/2025).
UE bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci dalam penerapan bea imbalan countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia
Sengketa ini bermula saat Komisi UE menyebut Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Komisi UE menyebut subsidi itu diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.
Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Melihat hal itu, Komisi UE akhirnya menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Namun, Panel WTO dalam Sengketa DS618 menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip dari siaran pers pada Selasa (26/8/2025).
Ada tiga aspek kunci kemenangan Indonesia dalam Sengketa DS618.
Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Baca juga: SPKS Sebut Kenaikan Tarif Ekspor CPO Rugikan Petani Sawit, Untungkan Konglomerat Biodiesel
Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia.
Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
Baca juga: Indonesia Dapat Dukungan WTO dalam Sengketa dengan Uni Eropa, Akses Pasar Biodiesel Kian Terbuka
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.
Indonesia Dapat Dukungan WTO dalam Sengketa dengan Uni Eropa, Akses Pasar Biodiesel Kian Terbuka |
![]() |
---|
Zelensky Borong Senjata AS Senilai Rp1.459 Triliun Pakai Duit Eropa, Demi Jamin Keamanan Ukraina |
![]() |
---|
Drone Ukraina Serang Pipa Gas Rusia yang Pasok Kebutuhan Uni Eropa |
![]() |
---|
5 Negara Penghasil Gula Terbesar di Dunia: Brazil Urutan Pertama |
![]() |
---|
Brasil Gugat ke WTO, Tak Terima Atas Tarif Impor Trump 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.