Sabtu, 4 Oktober 2025

Tarif Cukai Tak Naik, Pemerintah Dinilai Jaga Stabilitas di Tengah Lonjakan Rokok Ilegal

Tarif cukai rokok tak naik. Industri lega, publik kecewa. Rokok ilegal melonjak, negara terancam rugi Rp97 triliun.

Penulis: Reynas Abdila
dok. Bea Cukai
Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai guna memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok yang legal, yaitu memenuhi ketentuan di bidang cukai. 

Sementara itu, Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Kesehatan: Tarif Tak Naik Dinilai Rugikan Publik

Di sisi lain, keputusan Menkeu menuai kritik dari organisasi kesehatan dan konsumen. Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyebut kebijakan ini menunjukkan pemerintah belum serius menekan dampak kesehatan akibat konsumsi zat adiktif.

“Produksi rokok meningkat, harga makin terjangkau oleh anak-anak dan rumah tangga miskin. Pemerintah gagal paham soal isu kesehatan di balik penerapan tarif cukai,” ujar Rio, dikutip Kompas.com, Minggu, 28 September 2025.

Komnas Pengendalian Tembakau menilai keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Cukai, yang memandatkan tarif cukai rokok sebesar 57 persen dari harga jual.

“Cukai rokok bukan hanya alat fiskal, tapi instrumen pengendalian konsumsi. Jika tidak dinaikkan, pemerintah justru melanggar mandat regulasi,” ujar Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, dalam konferensi pers daring, Selasa, 20 September 2025.

Komnas mendesak pemerintah menaikkan tarif minimal 25 persen per tahun sesuai rekomendasi badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), menyederhanakan golongan cukai, dan menetapkan harga jual eceran tinggi agar rokok tidak terjangkau.

Baca juga: Menkeu Tak Naikkan Cukai Tahun 2026, KADIN: Moratorium Jadi Cara Redam Rokok Ilegal

Ekonom: Penegakan Lebih Efektif daripada Kenaikan Tarif

Prianto Budi Saptono, pengajar Ilmu Fiskal Universitas Indonesia, menilai target penerimaan cukai Rp336 triliun tetap realistis meski tarif tidak naik.

“Optimalisasi bisa lewat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, bukan semata kenaikan tarif,” ujar Prianto, Senin, 29 September 2025.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut keputusan Menkeu bisa mendorong produksi dan penerimaan cukai, asal dibarengi pemberantasan rokok ilegal.

“Kenaikan tarif tidak selalu meningkatkan penerimaan. Yang penting aktivitas ekonomi dan kepatuhan,” kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024. 

Bea Cukai: Operasi Gurita dan Kawasan Industri

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama melaporkan bahwa sepanjang 2025, telah dilakukan 5.103 penindakan terhadap rokok ilegal, dengan total 140,8 juta batang disita.

Sebagai strategi baru, Bea Cukai meluncurkan “Operasi Gurita” yang menjangkau seluruh rantai distribusi, dari pabrik hingga kanal daring.

Pemerintah juga merintis kawasan industri hasil tembakau di Kudus dan Parepare, agar produsen kecil bisa masuk sistem legal dan membayar cukai.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved