Tarif Cukai Tak Naik, Pemerintah Dinilai Jaga Stabilitas di Tengah Lonjakan Rokok Ilegal
Tarif cukai rokok tak naik. Industri lega, publik kecewa. Rokok ilegal melonjak, negara terancam rugi Rp97 triliun.
Ringkasan Utama
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Industri menyebut kebijakan ini menjaga stabilitas dan mencegah lonjakan rokok ilegal, sementara kelompok kesehatan menilai keputusan tersebut merugikan publik dan bertentangan dengan mandat regulasi. Di tengah lonjakan rokok ilegal yang mencapai 46 persen, penegakan hukum dan strategi fiskal menjadi sorotan utama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan ini usai berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang dihadiri perwakilan dari Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak, di Jakarta, 26 September 2025.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI. Mereka memberi masukan banyak sekali. Saya minta mereka tulis ulang dan diskusikan agar tidak menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2025.
Ia menambahkan, “Sudah, tidak saya ubah. Tadinya saya pikir mau turunin.”
Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, Heri Susianto, menyebut kebijakan tersebut menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah lonjakan rokok ilegal.
“Kalau cukai naik, pendapatan turun. Kalau diturunkan, pendapatan naik. Kenaikan tarif selama ini justru memperparah peredaran rokok ilegal,” kata Heri kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa harga tinggi mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah, merugikan pelaku usaha dan negara.
Data dari Indodata Research Center menunjukkan peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 meningkat menjadi 46 persen. Jenisnya meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan, rokok bekas, dan salah personalisasi. Potensi kerugian negara akibat fenomena ini diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
“Pemberantasan rokok ilegal harus jadi fokus utama. Tanpa penegakan hukum yang serius, keberadaan rokok ilegal mengancam keberlangsungan usaha. Kalau perusahaan tembakau bangkrut, dampaknya ke penerimaan negara juga besar,” tegas Heri.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Menkeu yang baru, kebijakan fiskal bisa lebih konsisten dan berpihak pada keberlangsungan industri formal.
Baca juga: DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wahyudi, turut mengapresiasi keputusan pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan tidak naiknya tarif cukai ini, industri hasil tembakau bisa sedikit bernafas, menuju ke recovery,” ujar Benny di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
CHT 2026
cukai hasil tembakau
tarif cukai rokok
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
rokok ilegal
kesehatan
Bea Cukai
industri tembakau
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, Wamenperin: Ini Relaksasi terhadap Industri yang Sedang Tertekan |
![]() |
---|
Kantor Purbaya Banjir Karangan Bunga, Dukung Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Risiko Tersembunyi di Balik Lezatnya Sarapan Gorengan dan Nasi Uduk Pada Jantung, Telur Lebih Sehat |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Bekasi Akan Libatkan Guru dan Orangtua Cicipi MBG Sebelum Dimakan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.