Pengamat Nilai UU Terbaru BUMN Jadi Tanda Tidak Baik Bagi Perusahaan Pelat Merah
Dalam UU tersebut disebutkan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.
"Selain sebagai regulator, juga ada kewenangan intervensi ke BUMN dengan alasan mengoptimalkan," katanya.
Isi Revisi UU BUMN
Berikut poin-poin penting dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan:
1. Penetapan nomenklatur baru: Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
2. Negara tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen di BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
5. Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
6. Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
7. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.
8. Penambahan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.
9. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan BP BUMN, holding, dan pihak ketiga.
11. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Ini Perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN |
![]() |
---|
BPVN 2025 Resmi Dibuka, Kemnaker Targetkan 60 Ribu Peserta Pelatihan Sepanjang Oktober |
![]() |
---|
Pemerintah Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan, Ini Alasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Soroti Dampak Perang dan Krisis Iklim |
![]() |
---|
Regulasi Aset Digital Makin Jelas dan Terarah, Ekosistem Kripto Nasional Makin Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.