Minggu, 5 Oktober 2025

Pengamat Nilai UU Terbaru BUMN Jadi Tanda Tidak Baik Bagi Perusahaan Pelat Merah

Dalam UU tersebut disebutkan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.

HO
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN -Undang-undang (UU) terbaru soal BUMN dinilai memberi isyarat tidak baik bagi perusahaan plat merah. 

"Selain sebagai regulator, juga ada kewenangan intervensi ke BUMN dengan alasan mengoptimalkan," katanya.

Isi Revisi UU BUMN

Berikut poin-poin penting dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan:

1. Penetapan nomenklatur baru: Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

2. Negara tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen di BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

6. Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

7. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.

8. Penambahan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.

9. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan BP BUMN, holding, dan pihak ketiga.

11. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

12. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved