PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag
Salah satu modul dalam pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2: Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan melalui program pelatihan digital berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang diselenggarakan di platform PINTAR Kemenag.
Salah satu modul yang menjadi fokus adalah Modul 3.2: Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana, yang merupakan bagian dari Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat.
Pelatihan ini bersifat asynchronous dan sepenuhnya daring, tanpa sesi Zoom atau tatap muka langsung.
Modul ini dirancang untuk memperkuat pemahaman wakil kepala madrasah dalam menjalankan tugas strategis, terutama dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan secara profesional.
Peserta pelatihan akan mempelajari berbagai materi penting yang disampaikan oleh para ahli di bidangnya, mulai dari tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah, hingga kompetensi dalam menghadapi tantangan era digital dan industri 4.0.
Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dan mencakup pula modul-modul lain yang relevan dengan kurikulum, kesiswaan, humas, dan kepemimpinan pendidikan.
Modul 3.2 secara khusus memberikan wawasan mendalam mengenai profesionalisme dalam mengelola fasilitas pendidikan yang optimal demi mendukung proses belajar-mengajar yang efektif.
Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag
1. Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak ...
Jawaban: 4 Orang
2.Berikut ini yang bukan merupakan conton sarana pendidikan adalah ...
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Etika Pemanfaatan Media TIK berbantu AI PINTAR Kemenag Pelatihan 4-8 Oktober
Jawaban: Ruang kelas
3. Syarat menjadi wakit kepala madrasah adalah ...
Jawaban: Penilaian kinerjo minimal 'baik' 2 tahun terakhir
4. Keputusan Menteri Agama No 990 Tahun 2018 tentang ...
Jawaban: Pedoman Pemenuhan Bebonjo Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.