Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan, Ini Alasan dan Aturannya

Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan

HO
KEMENTERIAN BUMN - Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. 

Revisi ini disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, ada empat alasan utama di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca juga: Kementerian BUMN Kini Jadi BP BUMN dan Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Penataan kelembagaan Pemerintah ingin memperjelas fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN agar lebih sinergis.

Penguatan tata kelola Revisi bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good corporate governance agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional dan global.

Kepastian hukum Perubahan ini memberikan kejelasan posisi BUMN dalam struktur penyelenggaraan negara, termasuk relasinya dengan presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

Peran strategis BUMN Pemerintah mendorong BUMN menjadi katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, tapi langkah strategis untuk meneguhkan BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional,” ujar Rini.

Baca juga: Kementerian BUMN Bubar, Diganti Jadi Badan Pengelola, Begini Nasib Pegawainya

Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru

Berikut beberapa pengaturan penting dalam revisi undang-undang tersebut:

- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.

- Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

- Penataan komposisi saham pada Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.

- Penghapusan status anggota direksi dan komisaris BUMN sebagai bukan penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved