Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian BUMN Bubar, Diganti Jadi Badan Pengelola, Begini Nasib Pegawainya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara kini dibubarkan dan diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

dok. Kompas
BUBAR - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dibubarkan dan diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dibubarkan dan diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Hal itu seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan nasib pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas," kata Rini.

Berikut enam garis besar isi dari undang-undang terbaru ini yang dibacakan Rini:

1. Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.

2. Kedua, ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.

3. Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

4. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara Holding Investasi, Holding Operasional, dan Entitas yang dimilikinya serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan Entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca juga: Kementerian BUMN Dihapus, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola Baru

5. Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.

Baca juga: Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN

"Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional," ujar Rini.


 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved