Menteri Ara Godok Rencana Rumah Subsidi di Kota Dibangun dalam Bentuk Rusun
Maruarar Sirait tengah menggodok rencana pembangunan rumah subsidi di perkotaan dalam bentuk rumah susun (rusun).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menggodok rencana pembangunan rumah subsidi di perkotaan dalam bentuk rumah susun (rusun).
Pria yang akrab disapa Ara itu mengungkap rencana tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah. Salah satu kepala daerah yang akan ia ajak bertemu adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung.
"Saya akan bertemu Pak Gubernur Jakarta untuk membahas rencana program rumah subsidi dalam bentuk rusun," katanya dikutip dari siaran pers pada Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Legislator PKB Soroti Penghapusan Program Rusun Pesantren dari Anggaran Kementerian PKP
Ara sebelumnya sudah dua kali bertemu Pramono untuk membahas rumah subsidi berbentuk rusun.
Dalam waktu dekat, politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan segera mengumumkan skema rumah subsidi di perkotaan, khususnya di Jakarta.
Pembangunan rumah subsidi di perkotaan ini akan melibatkan Kementerian Keuangan hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
"Nanti Tapera, Kementerian Keuangan, dan kami bersama pemda-pemda, terutama di daerah perkotaan membuat skema baru untuk rusun, tapi dengan subsidi. Pada waktunya akan saya sampaikan," ujar Ara.
Sebelumnya, Ara sudah pernah memiliki rencana soal pembangunan rumah subsidi di perkotaan.
Rencana tersebut kala itu dengan mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Rencana tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah,Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca juga: Tahun Depan, Suku Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi.
Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Rencana tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak. Dengan respons yang ada, Ara akhirnya membatalkan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi.
"Nah, kenapa saya kasih draft? untuk mendapatkan respons masyarakat. Ya, kalau saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan, masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan," kata Ara kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
DPR Nilai Percepatan Program Rumah Subsidi Langkah Tepat, Tapi Perlu Hati-hati |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.