Tahun Depan, Suku Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
Maruarar Sirait memastikan tidak ada kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema FLPP
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan tidak ada kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2026.
KPR FLPP adalah merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
KPR FLPP memiliki beberapa ketentuan, yaitu suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
Lalu, uang muka mulai dari 1 persen dari harga rumah, cicilan mulai dari sekitar Rp 1 juta per bulan, bebas PPN, dan gratis premi asuransi jiwa serta kebakaran.
"Kita sudah putuskan bahwa suku bunga KPR FLPP untuk rumah subsidi tetap 5 persen. Tetap 5 persen, jadi tidak diubah," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dikutip dari siaran pers pada Selasa (23/9/2025).
Adapun pada tahun ini pemerintah meningkatkan kuota FLPP menjadi 350 ribu unit rumah.
Ara mengklaim pembangunan satu rumah subsidi mampu membuka berbagai lapangan tenaga kerja.
Apabila satu unit rumah dikerjakan oleh minimal 5 orang tenaga kerja, ia menyebut 1,75 juta tenaga kerja akan terserap, serta membuka banyak usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan perumahan.
Baca juga: DPR Nilai Percepatan Program Rumah Subsidi Langkah Tepat, Tapi Perlu Hati-hati
"Pembangunan rumah ini harus ada manfaatnya. Adanya KUR Perumahan atau kredit program perumahan terus disosialisasikan kemarin di Jakarta, Jawa Barat, dan Makassar serta wilayah lain di Indonesia," ujar Ara.
Pada Senin, 29 September 2025 pukul 12.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto direncanakan meluncurkan 25 ribu rumah subsidi yang lokasinya tersebar di 100 titik di 35 provinsi. Peluncurkan akan dilakukan di Bogor.
Sebagai informasi, berikut syarat penerima KPR FLPP:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025
Daya Beli Pulih, Pasar Properti Ikutan Stabil, Pengembang Mulai Gencar Ekspansi |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
Kinerja Pengembang Properti Ditopang Permintaan KPR |
![]() |
---|
BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.