Senin, 29 September 2025

Kementerian BUMN Jadi Badan usai Ditinggal Erick Thohir: Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden

Serba-serbi tentang kemungkinan Kementerian BUMN turun status menjadi badan jelang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

HO
KEMENTERIAN BUMN TURUN STATUS - Dalam foto: Gedung Kementerian BUMN. Kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi 'badan' diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Serba-serbi tentang kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 'turun kasta' Jadi Badan yang santer diberitakan jelang satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Adapun kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN itu diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo kepada awak media.

Kemungkinan penurunan status Kementerian BUMN muncul lantaran adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang membawahi perusahaan pelat merah dan diluncurkan pada 24 Februari 2025 lalu.

Wacana ini juga mencuat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.

Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, opsi perubahan status ini mempertimbangkan fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator, sedangkan Danantara akan lebih banyak mengemban fungsi operasional.

“Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai wacana status Kementerian BUMN yang diperkirakan akan diganti ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan menaikkan efisiensi manajemen BUMN.

"Itulah bagian dari yang nanti kita bahas. Jadi, apa pun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan BUMN kita," papar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo juga memastikan bahwa perubahan status ini masih menunggu aturan lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR

“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” ucapnya. 

Turun Status setelah di Tinggal Erick Thohir

Kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi 'badan' ini juga mencuat setelah Erick Thohir dicopot dari kursi Menteri BUMN RI dalam reshuffle (perombakan) Kabinet Merah Putih Jilid III pada Rabu (17/9/2025).

Posisi Erick digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), menggantikan Dito Ariotedjo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan