Senin, 29 September 2025

Koperasi Desa Merah Putih

20 Ribu Koperasi Merah Putih Upayakan Dukungan Pembiayaan dari Bank-bank Himbara

Dana yang tersebar di lima bank BUMN bisa dimanfaatkan Koperasi Merah Putih melalui pengajuan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar.

|
Diaz/Tribunnews
PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH - Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Ia mengungkap 20 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mulai memanfaatkan dana Rp 200 triliun yang disebar Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa ke enam bank-bank BUMN atau bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berupaya mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank-bank milik negara (Himbara) pasca Pemerintah mengalihkan Rp200 triliun dana Pemerintah yang tersimpan di rekening Bank Indonesia ke lima bank-bank BUMN.

Jumat (12/9/2025) lalu, pemerintah resmi menggeser kas negara senilai Rp 200 triliun ke Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN dan BSI.

Rinciannya, dana yang ditempatkan di BRI senilai Rp 55 triliun, Bank Mandiri Rp 55 triliun, Bank BNI senilai Rp 55 triliun, Bank BTN Rp 25 triliun dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Dimudahkan Dalam Pengajuan Pinjaman ke Bank Himbara

Dana tersebut selanjutnya bisa dimanfaatkan Koperasi Merah Putih melalui pengajuan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar.

Pinjaman itu tak hanya bisa digunakan untuk modal kerja, tetapi bisa juga untuk investasi seperti pembangunan gudang, pengadaan truk, hingga kebutuhan lainnya.

"Kita bisa start di 20 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan kita bangun secara ideal, baik modal kerja dan investasinya," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

"Nah, sekarang Kementerian Koperasi sedang menyiapkan lokasi dan titik-titik yang relatif dalam waktu yang cepat ini kita akan bangun," jelasnya.

Ferry juga menekankan, pengajuan pinjaman bagi Koperasi Merah Putih tidak akan dipersulit.

Salah satu langkah penyederhanaan adalah dengan menghapus kewajiban proposal pengurus koperasi mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota.

Pengurus Koperasi Merah Putih juga tidak perlu lagi melewati Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mendapatkan persetujuan pinjaman.

Untuk bisa merealisasikan kemudahan tersebut, Ferry mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 harus direvisi dulu.

"Kami akan menyerahkan kepada Kementerian Keuangan. Sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri Keuangan yang baru," ujar Ferry.

"Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit proses pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan oleh pemerintah," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan