Senin, 29 September 2025

Koperasi Merah Putih Dimudahkan Dalam Pengajuan Pinjaman ke Bank Himbara

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimudahkan ketika mengajukan pinjaman.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PENGAJUAN PINJAMAN DIMUDAHKAN - Menteri Koperasi Ferry Juliantono ketika ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimudahkan ketika mengajukan pinjaman. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimudahkan ketika mengajukan pinjaman.

Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, pengajuan dipermudah karena berkaitan dengan pemahaman yang dimiliki masyarakat di desa.

"Tidak usah terlalu rumit karena kan tingkat pemahaman masyarakat desa itu kan berbeda,. Jadi, dimudahkan prosesnya," katanya ketika ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota maupun musyawarah desa khusus.

Proposal cukup dengan persetujuan pengawas koperasi, kemudian dapat langsung diajukan ke Bank Himbara

“Proposal dibuat sederhana, ada beberapa syarat yang kita hilangkan. Jadi setiap proposal yang diajukan bisa ringkas dan langsung diproses. Bahkan manual book sudah disiapkan oleh pihak bank,” ujar Ferry.

Meski disederhanakan, Ferry mengatakan mitigasi risiko pengawasan dan lainnya sudah dipersiapkan secara matang guna mencegah kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL).

Adapun mulai pada Senin ini, Pemerintah resmi memulai pencairan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Bank Himbara atau bank-bank BUMN.

Baca juga: Pendanaan Kopdes Merah Putih Sentuh Rp 16 Triliun, Kompensasi dari Pengalihan TKD

Pencairan pinjaman bisa langsung dimulai setelah proposal bisnis yang diajukan oleh pengurus/ pengelola Koperasi Merah Putih disetujui oleh Bank Himbara.

Guna mempercepat penyaluran, pengurus Koperasi Merah Putih diharapkan segera menyusun proposal bisnisnya ke Bank Himbara.

Sebagai tahap awal, pada September 2025 pemerintah menargetkan pencairan pinjaman dapat disalurkan kepada 16.116 unit Koperasi Merah Putih.

Pencairan ini akan dilakukan bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Saat ini skema pembiayaan Koperasi Merah Putih mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp 500 juta dengan suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan tenor 6 tahun (72 bulan).

"Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan mengeluarkan PMK yang baru, jadi nanti pembiayaan tidak hanya yang dari Rp16 triliun," ucap Ferry.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan