Koperasi Desa Merah Putih
Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan Kredit Macet? OJK Punya Kenyakinan Ini
Skema penagihan angsuran oleh bank jika Kopdes Merah Putih gagal bayar dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diberikan ruang oleh pemerintah bisa mendapatkan kredit maksimal Rp3 miliar dari bank.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diketahui Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.
Hal ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi lokal yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Budi Arie Temui Pemilik JBS Bahas Kemitraan Koperasi Merah Putih dan Peluang Investasi Global
Namun, sebagian kalangan melihat Kopdes Merah Putih bakal menciptakan kredit macet atau non performing loan (NPL) bagi perbankan yang mengucurkan permodalan.
Anggapan tersebut tak diyakini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab jika terjadi persoalan dalam kredit di Kopdes Merah Putih dapat diatasi dengan Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, dalam PMK 49/2025 menjelaskan skema jika gagal bayar pinjaman bank, maka dapat menggunakan dana desa untuk membayar angsuran.
"Bank bukan satu-satunya yang menanggung kerugian, alokasi dana desa menjadi back up-nya," ujar Dian di Bandung, Jawa Barat, dikutip Senin (4/8/2025).
Dengan adanya kepastian dalam pembayaran ke bank, Dian berharap Kopdes Merah Putih ini bisa menjadi pendorong ekonomi di daerah.
"Seandainya koperasi bergeliat, kemudian sejahtera, positif, tentu di desa juga dampaknya akan sangat besar. Hal inibisa memiliki dampak yang juga cukup baik (bagi perekonomian)," paparnya.
Skema Jika Gagal Bayar
Adapun skema penagihan angsuran oleh bank jika Kopdes Merah Putih gagal bayar dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman.
Jika saldo di rekening tak cukup, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Permohonan itu dilampiri salinan rekening koran dari rekening pembayaran pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
Bank punya waktu paling lambat empat hari kerja setelah jatuh tempo untuk mengirim permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Koperasi Desa Merah Putih
Menkop Budi Arie: Seluruh Kopdes Merah Putih Harus Masuk Microsite Agar Pergerakannya Terpantau |
---|
Legislator PAN: Koperasi Merah Putih Komitmen Pemerintah Prabowo Membangun Kekuatan Ekonomi Rakyat |
---|
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Angkat Perekonomian Desa |
---|
InJourney Airports dan Sarinah Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih di 3 Desa Wilayah Bali |
---|
Menkop Budi Arie dan BNI Dorong Ekosistem Digital untuk Kopdes Merah Putih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.