Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025, Menperin Agus Gumiwang Reformasi Kebijakan TKDN
Reformasi TKDN upaya mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, dan menciptakan iklim usaha lebih kondusif.
Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.
Sementara untuk industri kecil, yang dahulu memerlukan lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari. Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, kini cukup disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk.
Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.
Selain reformasi dalam aspek insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus.
Kemnaker Gelar Media Briefing, Tegaskan Komitmen Dunia Kerja Inklusif Tanpa Diskriminasi |
![]() |
---|
Menperin Optimistis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia |
![]() |
---|
Gaikindo: Industri Otomotif Nasional Butuh Kebijakan Jangka Panjang Agar Tak Terganggu |
![]() |
---|
Ketua Badan Anggaran DPR Optimistis Purbaya Bisa Longgarkan Kebijakan Ekonomi |
![]() |
---|
Kemenperin Catat Jumlah Industri Alat Olahraga di RI Capai 128 Unit Usaha, Serap 15.663 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.