Senin, 29 September 2025

Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025, Menperin Agus Gumiwang Reformasi Kebijakan TKDN

Reformasi TKDN upaya mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, dan menciptakan iklim usaha lebih kondusif.

Penulis: Sanusi
Kemenperin
RELAKSASI TKDN - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan atau BMP akhirnya terbit. Aturan ini mulai berlaku 15 Desember 2025. 

Reformasi TKDN sebagai upaya mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Baca juga: Penjualan iPhone 17 Series di Indonesia Mulai Awal Oktober, Sertifikat TKDN Terbit Malam Ini

Reformasi TKDN ini merupakan tonggak baru kebijakan industri nasional yang akan memperkuat daya saing, mempercepat investasi, dan memastikan belanja pemerintah berpihak pada produk dalam negeri.

Dengan penerbitan Permenperin 35/2025 tersebut, maka secara resmi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN dicabut.

“Permenperin 35/2025 ini merupakan Permenperin yang menjawab dinamika bersama, sekaligus menggantikan Permenperin 16/2011 yang usianya sudah 16 tahun yang sudah dipastikan tidak lagi memadai dan menjawab kebutuhan industri yang semakin kompetitif dan juga tidak lagi bisa membantu kemudahan pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menperin Agus di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Reformasi ini dinilai menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Menperin kepada wartawan.

Pada pilar insentif, perubahan dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Jika sebelumnya kegiatan litbang tidak memperoleh nilai tambah, kini reformasi menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. 

Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dahulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

Pilar kedua adalah penyederhanaan. Jika dahulu penghitungan TKDN barang berbasis biaya dan dilakukan dengan syarat yang cukup kompleks, kini pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri. 

Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, dan apabila tidak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.

Ketiga, pilar kemudahan. Reformasi ini membawa terobosan bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini melalui metode self declare industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun. 

Perubahan juga terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Bila dahulu konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk mengetahui besaran TKDN, kini nilai tersebut tercantum langsung pada label dan kemasan produk. 

Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan