Jumat, 3 Oktober 2025

OJK Imbau Investor Bijak Berinvestasi, Tak Berdasarkan Rumor

OJK mengimbau para investor tetap bijak dalam mengambil keputusan investasi di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.

Tribunnews/Endrapta
BIJAK BERINVESTASI - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/9/2025). OJK mengimbau investor agar tetap bijak dalam mengambil keputusan investasi  di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. 

Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat melalui jalur yang konstruktif.

"Ini menunjukkan pemerintah menjaga stabilitas dan juga selalu menghormati aspirasi yang timbul dari berbagai kelompok masyarakat," ucap Airlangga.

Baca juga: 2 Kali Sri Mulyani Diisukan Mundur dari Kabinet, Pernah Bikin IHSG Anjlok, Hari Ini Minta Maaf

"Kami mendorong dan mengimbau para pengusaha untuk tetap tenang dan optimis," sambungnya.

Airlangga mengingatkan perlunya memiliki tanggung jawab moral kepada bangsa ini untuk mempertahankan roda perekonomian.

Hal itu guna memastikan lapangan kerja tetap terjaga dan pemulihan ekonomi berjalan lancar.

"Tentu kita berharap bahwa situasi yang damai dan saling menghormati akan sangat membantu mempercepat pemulihan ekonomi," kata Airlangga.

"Kita semua menjaga suasana kondusif dan meminimalkan dampak yang muncul terhadap perekonomian nasional," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat.

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved