Pansel Tetapkan 8 Calon Pejabat Dewan Komisioner LPS, Tiga Alumni STAN, Apa Tanggapan IKANAS?
Sri Mulyani menegaskan, proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan secara ketat dan berintegritas.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 telah menetapkan enam nama kandidat yang akan maju ke tahap selanjutnya.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menegaskan, proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan secara ketat dan berintegritas.
Dari proses seleksi yang berlangsung sebelumnya, Pansel telah meloloskan tiga calon ketua dan tiga calon anggota Dewan Komisaris.
Berikut nama-nama yang telah ditetapkan:
Calon Ketua DK LPS:
1. Dwityapoetra Soeyasa Besar, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS
2. Muhammad Iman NHB Pinuji, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
3. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS
Calon Anggota DK LPS yang Membidangi Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank:
1. Agresius R. Kadiaman, Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
2. Ferdinan Dwikoraja Purba, Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk
3. Teguh Supangkat, Deputi Komisiner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan
Setelah penetapan, Pansel telah mengirimkan nama-nama tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan untuk kemudian berlanjut menjalani proses selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
Pertengahan Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi DK LPS mengumumkan ada 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.
Seluruh calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS yang telah lulus seleksi administratif dan dilanjutkan dengan seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.
Baca juga: Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner LPS Loloskan 12 Nama, Siapa Saja Mereka?
Tahap pemeriksaan kesehatan (medical check up) kepada para calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan pada Senin (14/7/2025) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS juga diwajibkan melaksanakan asesmen penulisan makalah secara mandiri sesuai tema/pernyataan/pertanyaan dan ketentuan dalam bentuk kerangka acuan penulisan makalah pada Selasa (15/7/2025) di gedung Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ekonom Esther Minta Seleksi Dewan Komisioner LPS Berdasarkan Kompetensi dan Pengalaman
Pada 2 Juli 2025, dua calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, menjalani fit and proper test di DPR RI yang hingga saat ini hasilnya belum diumumkan.
Tiga Alumni STAN Lolos
Dari delapan calon pejabat LPS tersebut, terdapat tiga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), yaitu Farid Azhar Nasution, Muhammad Iman NHB Pinuji, dan Ferdinan Dwikoraja Purba.
Lulusan STAN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sri Mulyani Indrawati
IKANAS STAN
Dewan Komisioner LPS
Gantikan Purbaya, Didik Madiyono Jadi Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sebut Defisit APBN Tidak Otomatis Picu Inflasi |
![]() |
---|
IHSG Anjlok Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Baru Janji Tak Akan Bikin Pasar Panik |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Rombak Gaya Fiskal dan Moneter Ketat Era Sri Mulyani |
![]() |
---|
Pakar Nilai Wajar Pergantian Menkeu: Jabatan yang Terlalu Lama Tidak Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.