Senin, 29 September 2025

Menkeu Purbaya Sebut Defisit APBN Tidak Otomatis Picu Inflasi

Meski memberi sinyal lebih ekspansif Purbaya memastikan tetap patuh pada batas defisit tiga persen sesuai UU. Likuidasi perbankan tak akan diperketat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS/
MENKEU BARU - Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani Indrawati. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun belanja pemerintah tidak otomatis menyebabkan inflasi. Menurutnya, inflasi baru akan muncul jika pertumbuhan ekonomi melewati kapasitas potensial yang dimiliki Indonesia.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Rombak Gaya Fiskal dan Moneter Ketat Era Sri Mulyani

“Jadi gini, inflasi itu, boleh kan saya jelasin? Saya dosen juga. Inflasi itu tumbuhnya cepat, kalau ekonomi tumbuh cepat baru bisa inflasi. Kalau pertumbuhannya di atas laju pertumbuhan ekonomi potensial. Kita 6,5 sampai 6,7,” kata Purbaya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menekankan bahwa peningkatan belanja atau pelebaran defisit tidak serta-merta mendorong lonjakan harga.  “Jadi masih jauh kalau kita bilang demand pull inflasi akan terjadi. Artinya pertumbuhan yang terlalu cepat menyebabkan inflasi. Jadi nggak otomatis defisit APBN menyebabkan inflasi atau belanja menyebabkan inflasi. Tidak otomatis,” ujarnya.

Menurut Purbaya, yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan pemerintah mampu mengoptimalkan potensi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan. 

“Jadi kita lihat sisi-sisi yang lain. Jadi potensi ekonominya seperti apa, kapasitas ekonominya untuk menciptakan pertumbuhan seperti apa. Kalau di atas itu terlalu tinggi, baru ada yang disebut demand pull inflation,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia memastikan pemerintah tetap menjaga defisit APBN sesuai ketentuan undang-undang, yakni di bawah 3 persen. 

“Kami akan ikuti UU yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya Purbaya memberi sinyal akan mengubah gaya kebijakan fiskal dan moneter yang selama ini dikenal ketat di era Sri Mulyani Indrawati. Purbaya menekankan perlunya percepatan program pembangunan dan likuiditas yang lebih longgar agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa UI Orasi Minta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Dicopot

“Pak Presiden dan tim tadi beberapa menteri sudah setuju untuk menciptakan langkah-langkah supaya program pembangunannya cepat dan sistem finansialnya tidak ketat seperti sekarang. Artinya bisa tumbuh lebih cepat, sektor swastanya juga. Kira-kira begitu,” kata Purbaya.

Purbaya mengungkapkan pemerintah akan bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghindari pengetatan likuiditas perbankan. "Kita akan sinergi jangan sampai kebijakan saya dan BI mencekik sistem perbankan dalam hal likuiditas dan saya sudah bicara sama Deputi Senior BI dengan izin presiden juga kita akan ke depan ambil langkah yang perlu supaya yang sering masyarakat likuiditas kita akan meningkat signifikan ke depan,” ujarnya.

Saat era Sri Mulyani, disiplin fiskal kerap ditekankan dengan menjaga defisit ketat di bawah 3 persen dan kehati-hatian dalam menambah belanja negara.  Purbaya tidak menegasikan aturan tersebut, namun menekankan bahwa percepatan pelaksanaan program menjadi prioritas. 

“Kebijakan-kebijakan yang ada sekarang itu kelihatannya belum terlalu lancar diselenggarakan. Dan tadi rapat menentukan atau memutuskan untuk mempercepat semuanya. Itu dulu yang pertama. Jadi harusnya ekonominya akan tumbuh lebih cepat,” jelasnya.

Meski memberi sinyal lebih ekspansif, Purbaya memastikan tetap patuh pada batas defisit 3 persen sesuai undang-undang. “Kami akan ikuti UU yang ada,” tegasnya.

Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto merombak Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025). Satu diantaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Minta Dukungan Jajaran Kemenkeu Pastikan Fiskal Stabil

Ia digantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya adalah Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020. Purbaya memperoleh gelar Sarjana dari jurusan Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB), memperoleh gelar Master of Science (MSc) dan gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan