Senin, 6 Oktober 2025

Ekonom Esther Minta Seleksi Dewan Komisioner LPS Berdasarkan Kompetensi dan Pengalaman 

Esther mengatakan dalam rekrutmen dan asesmen di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. 

lps.go.id
ASAS INDEPENDENSI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) harus mengedepankan asas independensi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) harus mengedepankan asas independensi.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Esther Sri Astuti sendiri adalah ekonom dan akademisi Indonesia yang dikenal luas dalam bidang ekonomi makro, keuangan publik, dan ekonomi pembangunan. 

Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), sebuah lembaga riset ekonomi independen yang berpengaruh di Indonesia.

Lulusan S2 Universitas Indonesia dan S3 dari Maastricht University, Belanda, ini mengatakan dalam rekrutmen dan asesmen di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. 

Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya. 

"Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya," kata Esther melalui keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Menurut Esther, salah satu langkahnya adalah dengan tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.

"Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” ujar Esther.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS Sabtu (12/7) lalu sudah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat tiga institusi tersebut.

Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu). 

Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved