Kemenperin Ungkap Pengetatan Pasokan HGBT Ancam 134.000 Pekerja Industri
Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali menjadi sorotan para pelaku industri usai pengetatan suplainya kembali dilakukan
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali menjadi sorotan para pelaku industri usai pengetatan suplainya kembali dilakukan oleh penyalur gas.
HGBT adalah program pemerintah yang memberikan harga gas lebih murah untuk sejumlah industri. Program ini telah berjalan sejak 2020 dan terbukti membantu industri memaksimalkan produksinya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pengetatan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali menjadi keluhan serius pelaku industri.
Baca juga: HGBT dan RUU Kawasan Industri Jadi Instrumen Strategis Dongkrak Investasi
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya telah menerima banyak surat dan laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan langsung dampak pengetatan pasokan.
"Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang. Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga 6,5 dolar per MMBTU dan keberlanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas 6,5 dolar AS dan membatasi pasokannya," ungkap Febri dalam keterangan, Kamis (14/8/2025).
Febri menjelaskan, gangguan suplai dan tingginya surcharge gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU, telah memberatkan industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia dan oleokimia.
Baca juga: Kebijakan HGBT Berlanjut, Industri Minta Pemerintah Jaga Kuantitas Pasokan Gas
"Biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor," jelasnya.
Berdasarkan data Kemenperin, industri keramik nasional pada semester 1-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi 70-71 persen, meski sudah membaik dibanding tahun lalu.
Akan tetapi, jika pasokan gas terus terganggu, capaian ini terancam menurun kembali, termasuk pada industri pupuk yang mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo.
Jubir Kemenperin menyoroti bahwa penerima manfaat terbesar dari HGBT justru berasal dari BUMN, seperti PLN dan Pupuk Indonesia.
"Di sisi lain, perusahaan industri swasta yang menjadi tulang punggung manufaktur nasional kerap mendapat perlakuan berbeda. Ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha," tutur Febri.
Kebutuhan gas industri diperkirakan sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah itu, sekitar 900 MMSCFD atau 50 persen dialokasikan untuk BUMN.
Baca juga: Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Saleh Husin Sambut Positif Skema Baru HGBT, Perkuat Daya Saing
"Jika porsi untuk industri swasta semakin kecil, dampaknya akan langsung terasa pada penurunan kapasitas produksi, efisiensi usaha dan bahkan potensi PHK massal," ujar Febri.
Kemenperin mencatat, ada 134.794 pekerja di sektor industri yang bergantung pada keberlanjutan HGBT. Dengan pasokan yang hanya 48 persen dari kebutuhan, sebagian besar terancam terkena PHK.
Rinciannya antara lain: industri pupuk (10.420 pekerja), petrokimia (23.006), oleokimia (12.288), baja (31.434), keramik (43.058), kaca (12.928) dan sarung tangan karet (1.660).
Target Utilisasi Industri Keramik 2025 Meleset Akibat Gangguan Pasokan Gas |
![]() |
---|
Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Krisis Gas di Industri |
![]() |
---|
Mulai Rumahkan Karyawan, Kemenperin Pantau Langsung Dampak Krisis Gas HGBT di Industri Keramik |
![]() |
---|
Pasokan Gas Terus Membaik, PGN Klaim Industri Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Generasi Muda Punya Peran Penting Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.